Kepala Dinas PMP2TSP mempunyai tugas :
- memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas PMP2TSP ;
- mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat, Bidang dan kelompok jabatan fungsional;
- mengembangkan dan melaksanakan koordinasi, kerjasama dan kemitraan dengan SKPD/UKPD, instansi pemerintah, swasta dan/atau pihak ketiga lainnya dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas PMP2TSP;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati; dan
- melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas PMP2TSP.