Loading...... Refresh

Tugas Pokok dan Fungsi

Kepala Dinas PMP2TSP  mempunyai tugas :

  1. memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas PMP2TSP ;
  2. mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat, Bidang dan kelompok jabatan fungsional;
  3. mengembangkan dan melaksanakan koordinasi, kerjasama dan kemitraan dengan SKPD/UKPD, instansi pemerintah, swasta dan/atau pihak ketiga lainnya dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas PMP2TSP;
  4. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati; dan
  5. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas PMP2TSP.

  • Agenda
  • Date Title

Loading Counter...

Share...