Loading...... Refresh

Tugas Pokok dan Fungsi

Bidang BUMD dan ESDM

  1. Bidang BUMD dan ESDM merupakan unit kerja DPMP2TSP  sebagai unsur lini dalam penyelenggaraan pembinaan BUMD dan pelayanan di bidang energi dan sumber daya mineral yang menjadi kewenangan daerah yang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
  2. Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan kelembagaan, tata kelola, program kerja, pelaksanaan kegiatan, pelaporan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan BUMD, energi dan sumber daya mineral yang menjadi kewenangan daerah.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Bidang BUMD dan ESDM menyelenggarakan fungsi:
  1. menyusun bahan Renstra, RKA, dan DPA Dinas PMP2TSP  sesuai lingkup tugasnya;
  2. pelaksanaan DPA Dinas PMP2TSP  sesuai lingkup tugasnya;
  3. penyusunan kebijakan pembinaan BUMD dan pelayanan di bidang energi dan sumber daya mineral yang menjadi kewenangan daerah;
  4. pelaksanaan kebijakan pembinaan BUMD dan pelayanan di bidang energi dan sumber daya mineral yang menjadi kewenangan daerah;
  5. perumusan, penyusunan dan pembahasan pembentukan BUMD;
  6. pelaksanaan pelayanan di bidang energi dan sumber daya mineral yang menjadi kewenangan daerah;
  7. pengawasan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perizinan dan non perizinan di bidang energi dan sumber daya mineral yang menjadi kewenangan daerah;
  8. pengumpulan, pengelolaan, penyediaan dan penyajian data dan informasi di bidang energi dan sumber daya mineral yang menjadi kewenangan daerah;
  9. pelaksanaan kajian dan pemberian rekomendasi kelayakan penanaman modal daerah;
  10. pelaksanaan fasilitasi rapat umum /luar biasa pemegang saham BUMD;
  11. pelaksanaan penilaian kinerja BUMD;
  12. pelaksanaan pembinaan manajemen BUMD;
  13. pelaksanaan fasilitasi kerjasama BUMD dengan pihak lain yang saling menguntungkan;
  14. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas PMP2TSP ;
  15. pelaporan dan pertanggungjawaban tugas dan fungsi.

Seksi BUMD

  1. Seksi BUMD merupakan satuan pelaksana Bidang BUMD dan ESDM dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan BUMD yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang BUMD dan ESDM.
  2. Seksi BUMD mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan pemerintah daerah di bidang pembinaan BUMD dan ESDM.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi BUMD mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
  1. menyiapkan bahan penyusunan bahan Renstra, RKA dan DPA sesuai dengan lingkup kerja;
  2. melaksanakan DPA sesuai dengan lingkup kerja;
  3. menyusun kebijakan penyelenggaraan pembinaan BUMD;
  4. melaksanakan kegiatan kebijakan penyelenggaraan pembinaan BUMD;
  5. melaksanakan kajian pendirian BUMD;
  6. melakanakan perumusan, penyusunan dan pembahasan pembentukan BUMD;
  7. melaksanakan pembinaan manajemen BUMD;
  8. melaksanakan fasilitasi rapat umum/ rapat luara biasa pemegang saham BUMD;
  9. melaksanakan penilaian kinerja BUMD;
  10. melaksanakan pembinaan manajemen BUMD;
  11. melaksanakan fasilitasi kerjasama BUMD dengan pihak lain yang saling menguntungkan;
  12. melaksanakan kegiatan kajian permodalan BUMD;
  13. melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada kepala bidang;
  14. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Seksi Energi dan Sumber Daya Mineral

  1. Seksi Energi dan Sumber Daya Mineral merupakan satuan pelaksana bidang Pelayanan Perizinan dalam penerbitan izin pemanfaatan langsung panas bumi dalam daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pelayanan Perizinan.
  2. Seksi Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan pemerintah daerah di bidang penerbitan izin pemanfaatan langsung panas bumi dalam daerah.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
  1. menyusun bahan Renstra, RKA dan DPA sesuai dengan lingkup kerja;
  2. melaksanakan DPA sesuai dengan lingkup kerja;
  3. merumuskan kebijakan di bidang ESDM yang menjadi kewenangan daerah;
  4. memberikan pelayanan ESDM sesuai kewenangan daerah;
  5. melaksanakan koordinasi dengan pemerintah propinsi dan pusat mengenai ESDM;
  6. mengawasi pelaksanaan pemberian perizinan dan non perizinan ESDM yang menjadi kewenangan daerah;
  7. melaksanakan monitoring dan pelaporan perizinan dan non perizinan ESDM yang bukan kewenangan daerah ke Pemerintah Propinsi dan Pusat;
  8. melaksanakan perhitungan potensi bagi hasil pajak atas ESDM;
  9. melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang;
  10. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

  • Agenda
  • Date Title

Loading Counter...

Share...