Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan unit kerja Dinas PMP2TSP sebagai unsur lini dalam pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan yang dipimpin oleh Kepala Bidang dan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
- Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan kelembagaan, tata kelola, program kerja, pelaksanaan kegiatan, pelaporan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan bahan penyusunan Renstra, RKA, dan DPA Dinas PMP2TSP sesuai lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan DPA Dinas PMP2TSP sesuai lingkup tugasnya;
- penyusunan kebijakan teknis bidang pelayanan terpadu satu pintu;
- pelaksanaan kebijakan teknis bidang pelayanan terpadu satu pintu;
- penyelenggaraan pelayanan administrasi perizinan dan non perizinan;
- penyelengaraan pelayan teknis perizinan dan non perizinan;
- pembinaan terhadap penyelenggaraan perizinan dan non perizinan secara mandiri dan/atau bekerjasama dengan SKPD terkait;
- pelaksanaan monitoring, pengendalian dan evaluasi pelayanan perizinan dan non perizinan;
- pengoordinasian SKPD terkait dalam rangka pelayanan perizinan dan non perizinan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas PMP2TSP ;
- Pelaporan dan pertanggungjawaban tugas dan fungsi.
Seksi Administrasi
- Seksi Administrasi merupakan satuan pelaksana Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam kegiatan administrasi pelayanan perizinan dan non perizinan yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- Seksi Administrasi mempunyai tugas melaksanakan kebijakan pemerintah daerah di bidang administrasi pelayanan perizinan dan non perizinan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Administrasi mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
- menyusun bahan Renstra, RKA dan DPA sesuai dengan lingkup kerja;
- melaksanakan DPA sesuai dengan lingkup kerja;
- menyusun kebijakan administrasi bidang pelayanan terpadu satu pintu;
- melaksanakan kebijakan administrasi bidang pelayanan terpadu satu pintu;
- menyelenggarakan pelayanan administrasi perizinan dan non perizinan;
- melaksanakan pembinaan terhadap penyelenggaraan perizinan dan non perizinan secara mandiri dan/atau bekerjasama dengan SKPD terkait;
- melaksanakan monitoring, pengendalian dan evaluasi pelayanan perizinan dan non perizinan pada lingkup administrasi;
- mengoordinasikan SKPD terkait dalam rangka pelayanan perizinan dan non perizinan;
- melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada kepala bidang;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Seksi Teknis
- Seksi Teknis merupakan satuan pelaksana Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam hal penilaian teknis penerbitan izin dan non izin yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- Seksi Teknis mempunyai tugas melaksanakan kebijakan pemerintah daerah di bidang penilaian teknis penerbitan izin dan non izin.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Teknis mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
- menyusun bahan Renstra, RKA dan DPA sesuai dengan lingkup kerja;
- melaksanakan DPA sesuai dengan lingkup kerja;
- menyusun kebijakan teknis bidang pelayanan terpadu satu pintu;
- melaksanakan kebijakan teknis bidang pelayanan terpadu satu pintu;
- menyelenggarakan pelayanan teknis perizinan dan non perizinan;
- melaksanakan pembinaan terhadap penyelenggaraan perizinan dan non perizinan secara mandiri dan/atau bekerjasama dengan SKPD terkait;
- melaksanakan monitoring, pengendalian dan evaluasi pelayanan perizinan dan non perizinan pada lingkup teknis;
- mengoordinasikan SKPD terkait dalam rangka pelayanan perizinan dan non perizinan;
- melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada kepala bidang;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.