Loading...... Refresh

Tugas Pokok dan Fungsi

Bidang Penanaman Modal

  1. Bidang Penanaman Modal merupakan unit kerja Dinas PMP2TSP  sebagai unsur lini dalam pelaksanaan pengembangan iklim penanaman modal, promosi dan kerjasama, yang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
  2. Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan kelembagaan, tata kelola, program kerja, pelaksanaan kegiatan, pelaporan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan penanaman modal.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2),  Bidang  Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi :
  1. penyiapan bahan penyusunan Renstra, RKA, dan DPA Dinas PMP2TSP  sesuai lingkup tugasnya;
  2. pelaksanaan DPA Dinas PMP2TSP  sesuai lingkup tugasnya;
  3. penyusunan  kebijakan penanaman modal;
  4. pelaksanaan kebijakan penanaman modal;
  5. penyelenggaraan pelayanan penanaman modal;
  6. pembangunan, pembinaan dan pengembangan kemudahan penanaman modal di daerah;
  7. penyusunan, penyediaan dan penyajian peta potensi investasi;
  8. penyelenggaraan promosi penanaman modal;
  9. pengkajian kelayakan penanaman modal daerah;
  10. pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan penanaman modal;
  11. pengumpulan, pengolahan, penyediaan dan  penyajian data dan informasi lengkap mengenai penanaman modal;
  12. penerimaan, pengkajian dan pemberian rekomendasi atas permohonan pengajuan kegiatan penanaman modal luar pemerintah daerah;
  13. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas;
  14. pelaporan dan pertanggungjawaban tugas dan fungsi.

 

Seksi Pengembangan Iklim Penanaman Modal

  1. Seksi Pengembangan Iklim Penanaman Modal merupakan satuan pelaksana bidang Penanaman Modal dalam pelaksanaan kegiatan pengkajian dan pengembangan iklim penanaman modal, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Penanaman Modal.
  2. Seksi Pengembangan Iklim Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan kebijakan pemerintah daerah di bidang pengkajian dan pengembangan iklim penanaman modal.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Pengembangan Iklim Penanaman Modal mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
  1. menyusun bahan Renstra, RKA dan DPA sesuai dengan lingkup kerja;
  2. melaksanakan DPA sesuai dengan lingkup kerja;
  3. melaksanakan kegiatan penyusunan bahan kebijakan pengembangan iklim penanaman modal;
  4. melaksanakan kebijakan pengembangan iklim penanaman modal;
  5. mengumpulkan, mengolah, menyediakan dan  menyajikan data dan informasi lengkap mengenai penanaman modal;
  6. melaksanakan kegiatan pengkajian potensi, hambatan dan solusi kemudahan penanaman modal di daerah;
  7. melaksanakan penyusunan rencana umum penanaman modal daerah sesuai dengan program pembangunan daerah;
  8. melaksanakan penyusunan rencana strategis penanaman modal daerah sesuai dengan program pembangunan daerah;
  9. melaksanakan perumusan dan penetapan pedoman pembinaan penyelenggaraan kebijkan dan perencanaan pengembangan investasi;
  10. melaksanakan ketetapan peraturan daerah tentang penanaman modal sesuai standar dan ketentuan yang berlaku;
  11. melaksanakan, menganalisa dan mengembangkan potensi dan peluang investasi, serta mengkoordinasikannya dengan pihak-pihak terkait;
  12. melaksanakan penyusunan data statistik dan publikasi penanaman modal;
  13. melaksanakan penyiapan usulan bidang-bidang usaha yang perlu dipertimbangkan tertutup;
  14. melaksanakan penyiapan usulan bidang-bidang usaha yang perlu dipertimbangkan terbuka dengan persyaratan;
  15. melaksanakan penyiapan usulan bidang-bidang usaha yang perlu dipertimbangkan mendapat prioritas tinggi;
  16. melaksanakan penyusunan peta investasi daerah dan identifikasi potensi sumber daya daerah terdiri dari sumber daya alam, kelembagaan dan sumber daya manusia termasuk pengusaha mikro, kecil, menengah,koperasi, dan besar;
  17. melaksanakan pengkajian tentang usulan dan pemberian insentif penanaman modal di luar fasilitas fiskal dan non fiskal nasional sesuai dengan kewenangan daerah;
  18. melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan mitra kerja terkait dalam rangka pengembangan penanaman modal;
  19. pengawasan, pengendalian dan evaluasi kebijakan pengembangan iklim penanaman modal;
  20. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang;
  21. melaporkan dan mempertanggungjawabkan tugas dan fungsi.

 

Seksi Promosi dan Kerjasama

  1. Seksi Promosi dan Kerjasama merupakan satuan pelaksana bidang Pembinaan Penanaman Modal dalam pelaksanaan kegiatan promosi dan kerjasama bidang penanaman modal, yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Penanaman Modal.
  2. Seksi Promosi dan Kerjasama mempunyai tugas melaksanakan kebijakan pemerintahan daerah di bidang promosi dan kerjasama bidang penanaman modal.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Promosi dan Kerjasama mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
  1. menyusun bahan Renstra, RKA dan DPA sesuai dengan lingkup kerja;
  2. melaksanakan DPA sesuai dengan lingkup kerja;
  3. menyusun bahan kebijakan promosi dan kerjasama penanaman modal;
  4. melaksanakan fasilitasi kerjasama penanaman modal;
  5. mempersiapkan bahan promosi penanaman modal;
  6. melaksanakan promosi penanaman modal secara mandiri atau bekerjasama dengan instansi pemerintah/swasta/pihak ketiga;
  7. menyusun pedoman dan tata cara pelayanan penanaman modal;
  8. memfasilitasi pelaksanaan kerjasama antar dunia usaha di bidang penanaman modal;
  9. melaksanakan pengawasan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perijinan dan non perizinan  penanaman modal;
  10. menyajikan informasi mengenai mekanisme, prosedur dan persyaratan pelayanan penanaman modal;
  11. melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada kepala bidang;
  12. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

  • Agenda
  • Date Title

Loading Counter...

Share...