Sekretariat
- Sekretariat merupakan unit kerja Dinas PMP2TSP sebagai unsur staf dalam pelaksanaan administrasi dinas yang dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
- Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi serta koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas PMP2TSP.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan bahan Renstra, Renja, RKA dan DPA Dinas PMP2TSP sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan DPA Dinas sesuai lingkup tugasnya;
- pengoordinasian penyusunan kebijakan, rencana strategis, program, kegiatan dan anggaran Dinas PMP2TSP;
- pengoordinasian penyusunan kebijakan, rencana strategis, program, kegiatan dan anggaran Dinas PMP2TSP;
- pengoordinasian penyusunan dan penyampaian laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dinas PMP2TSP;
- pengelolaan kepegawaian Dinas PMP2TSP;
- pengelolaan keuangan Dinas PMP2TSP;
- pengelolaan ketatausahaan Dinas PMP2TSP;
- pengelolaan kerumahtanggaan Dinas PMP2TSP;
- pengelolaan perlengkapan Dinas PMP2TSP;
- pengelolaan dokumentasi dan arsip Dinas PMP2TSP; dan
- mengkoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan.
Subbagian Umum dan Kepegawaian
- Subbagian Umum dan Kepegawaian merupakan satuan pelaksana sekretariat dalam pelaksanaan pengelolaan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan dan kepegawaian,dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dinas.
- Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan dan kepegawaian Dinas PMP2TSP .
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
- menyusun bahan Renstra, Renja, RKA, dan DPA Dinas PMP2TSP sesuai lingkup tugasnya;
- melaksanakan DPA Dinas PMP2TSP sesuai lingkup tugasnya;
- melaksanakan penerimaan, pencatatan, pembukuan, pendistribusian, pengendalian dan pengarsipan surat masuk-surat masuk Dinas PMP2TSP;
- melaksanakan penerimaan, taklik, proses penandatanganan, penomoran, pencatatan, pembukuan, distribusi, pengiriman dan pengarsipan surat keluar Dinas PMP2TSP;
- melaksanakan pemeliharaan keindahan, kebersihan, ketertiban, keteraturan, keamanan dan kenyamanan kantor Dinas PMP2TSP;
- melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan Dinas PMP2TSP;
- menghimpun bahan, menyusun dan mengajukan kebutuhan perlengkapan dan peralatan kantor/kerja Dinas PMP2TSP;
- memproses penyediaan perlengkapan dan peralatan kantor/kerja Dinas PMP2TSP;
- melaksanakan penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pencatatan, pembukuan dan pelaporan perlengkapan dan peralatan kantor/kerja Dinas PMP2TSP;
- memproses penghapusan perlengkapan dan peralatan kantor/kerja Dinas PMP2TSP;
- menghimpun bahan, menyusun dan mengajukan kebutuhan ASN dan Dinas PMP2TSP;
- melaksanakan pengelolaan dokumen ASN baru Dinas PMP2TSP;
- melaksanakan orientasi ASN baru Dinas PMP2TSP;
- memproses pendayagunaan ASN baru Dinas PMP2TSP;
- mengurus pengembangan karir ASN Dinas PMP2TSP;
- mengurus kesejahteraan ASN Dinas PMP2TSP;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris;
- pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Subbagian Umum dan Kepegawaian.
Subbagian Perencanaan dan Keuangan
- Subbagian Perencanaan dan Keuangan merupakan satuan pelaksana sekretariat dalam pelaksanaan penyusunan perencanaan dan pelaporan serta pengolahan keuangan, dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dinas.
- Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan dan pelaporan serta pengolahan keuangan Dinas PMP2TSP.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
- menyusun bahan Renstra, Renja, RKA, dan DPA Dinas PMP2TSP sesuai lingkup tugasnya;
- melaksanakan DPA Dinas PMP2TSP sesuai lingkup tugasnya;
- menghimpun bahan dan menyusun Renstra, Renja, RKA dan DPA Dinas PMP2TSP;
- mengoordinasikan penyusunan Renstra, Renja, RKA dan DPA Dinas PMP2TSP;
- melaksanakan kegiatan monitoring, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan DPA, tugas dan fungsi Dinas PMP2TSP;
- menghimpun bahan dan menyusun LAKIP, LPPD, IPPD, dan bahan LKPJ Dinas PMP2TSP;
- menyusun anggaran kas Dinas PMP2TSP;
- memproses pengajuan SPD dan SPM Dinas PMP2TSP;
- mempersiapkan pengajuan Surat Permohonan Membayar, Surat Penyediaan Dana, dan Surat Pencairan Dana Dinas PMP2TSP;
- menghimpun bahan penyusunan laporan keuangan Dinas PMP2TSP;
- mengoordinasikan pelaksanaan tugas bendahara Dinas PMP2TSP;
- memproses penerbitan SKRD dan STRD dari sektor Dinas PMP2TSP;
- melaksanakan pencatatan, pembukuan dan pelaporan PAD dari sektor Dinas PMP2TSP;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugasnya;
- melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan Fungsi Subbagian Perencanaan dan Keuangan.